Pengembangan pusat Academic Writing Center ini berlandaskan pada aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Rektor UIN Sumatera Utara, baik yang secara langsung maupun tak langsung terkait dengan kewajiban menulis karya ilmiah dan menerbitkan di jurnal nasional terakreditasi dan/atauinternasional bereputasi.
Diantara regulasi tersebut adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor : 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya tulis ilmiah bagi S1/S2/S3;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2019 yang mewajibkan publikasi pada jurnal internasional bereputasi bagi jabatan Guru Besar;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 448);
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 032402/B.II/3/2020 tanggal 2 November 2020, tentang pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan periode 2020 – 2024;
- Standard Operating Procedure (SOP) Lembaga Penjaminan Mutu nomor Un-11.JSOPP-02-18.R0 Tahun 2019 tentang Publikasi Karya Tulis Mahasiswa Program Sarjana;
- Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 325 Tahun 2021 tentang Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa Program Sarjana;
- Surat Edaran Rektor nomor: B-1167/Un.11 WR 1/HM.01/04/2021 tentang Optimalisasi Mutu Tugas Akhir Mahasiswa.